Gosok Gigi Dianjurkan Dalam Setiap Keadaan
Banyak
orang meyakini sikat gigi bisa membatalkan puasa apalagi menggunakan odol atau
pasta gigi karena ada rasa yang menyengat sehingga bisa membatalkan puasa.
Benarkah demikian?
Gosok
gigi dianjurkan dalam setiap keadaan, baik ketika puasa maupun diluar puasa,
baik dipagi hari maupun disiang hari.
Nabi
SAW bersabda:
“Andaikan tidak
memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk bersiwak atau gosok gigi
setiap hendak shalat.” (HR. Bukhari)
Dari
Aisyah r.a. bahwa Nabi SAW bersabda :
“Bersiwak bisa
membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i)
Hadis
ini menjadi dasar dianjurkannya bersiwak atau gosok gigi dalam setiap keadaan,
karena Nabi SAW tidak mengecualikan untuk siapa pun sehingga ke-umum-an hadis
mencakup orang yang berpuasa maupun orang yang tidak berpuasa. Demikian pula
dibolehkan menelan ludah setelah bersiwak, kecuali jika ada sisa makanan di
mulut maka harus dikeluarkan. Sama hal nya yang menelan ludahnya seperti orang
yang berpuasa kemudian berkumur, ia mengeluarkan air dari mulutnya setelah itu
ia boleh menelan ludahnya, tidak harus mengeringkan mulutnya dari air yang ia
gunakan untuk berkumur.
Gosok Gigi Dengan Menggunakan Odol ?
Odol
yang rasanya kuat hingga pengaruhnya sampai ke dalam, sementara pengguna tidak
mungkin menghindari kuatnya rasanya agar tidak masuk ke dalam. Dalam hal ini
terlarang melakukannya dan tidak boleh menggunakannya karena bisa menyebabkan
batalnya puasa. Dan segala sesuatu yang bisa menyebabkan kepada yang haram maka
hukumnya terlarang.
Hal
ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW tentang menghirup air ketika wudhu.
Nabi SAW bersabda:
“Bersungguh-sungguhlah
dalam menghirup air ke dalam hidung kecuali jika kamu puasa.” (HR. Abu Daud)
Dalam
menghirup air kedalam hidung, Rasulullah SAW mengecualikan ketika sedang puasa,
karena ketika orang bersungguh-sungguh dalam menghirup air kedalam hidung dalam
kondisi puasa terkadang air tersebut merembet masuk ke perutnya sehingga
puasanya menjadi batal.
Karena
itu jika pasta gigi pengaruhnya sangat kuat sampai bisa masuk ke perut maka
tidak boleh menggunakannya, atau minimal hukumnya makruh
Artikel lengkap baca di Musallamun.com/Musallamun.blogspot.com
Artikel lengkap baca di Musallamun.com/Musallamun.blogspot.com
Belum ada tanggapan untuk "Gosok Gigi Saat Puasa, Batalkah?"
Post a Comment
Berkomentar disini