Gosok Gigi Saat Puasa, Batalkah?

gosok gigi ketika sedang berpuasa

Gosok Gigi Dianjurkan Dalam Setiap Keadaan

Banyak orang meyakini sikat gigi bisa membatalkan puasa apalagi menggunakan odol atau pasta gigi karena ada rasa yang menyengat sehingga bisa membatalkan puasa. Benarkah demikian?
Gosok gigi dianjurkan dalam setiap keadaan, baik ketika puasa maupun diluar puasa, baik dipagi hari maupun disiang hari.
Nabi SAW bersabda:
“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk bersiwak atau gosok gigi setiap hendak shalat.” (HR. Bukhari)
Dari Aisyah r.a. bahwa Nabi SAW bersabda :
“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i)
Hadis ini menjadi dasar dianjurkannya bersiwak atau gosok gigi dalam setiap keadaan, karena Nabi SAW tidak mengecualikan untuk siapa pun sehingga ke-umum-an hadis mencakup orang yang berpuasa maupun orang yang tidak berpuasa. Demikian pula dibolehkan menelan ludah setelah bersiwak, kecuali jika ada sisa makanan di mulut maka harus dikeluarkan. Sama hal nya yang menelan ludahnya seperti orang yang berpuasa kemudian berkumur, ia mengeluarkan air dari mulutnya setelah itu ia boleh menelan ludahnya, tidak harus mengeringkan mulutnya dari air yang ia gunakan untuk berkumur.

Gosok Gigi Dengan Menggunakan Odol ?

Odol yang rasanya kuat hingga pengaruhnya sampai ke dalam, sementara pengguna tidak mungkin menghindari kuatnya rasanya agar tidak masuk ke dalam. Dalam hal ini terlarang melakukannya dan tidak boleh menggunakannya karena bisa menyebabkan batalnya puasa. Dan segala sesuatu yang bisa menyebabkan kepada yang haram maka hukumnya terlarang.
Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah SAW tentang menghirup air ketika wudhu. Nabi SAW bersabda:
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung kecuali jika kamu puasa.” (HR. Abu Daud)
Dalam menghirup air kedalam hidung, Rasulullah SAW mengecualikan ketika sedang puasa, karena ketika orang bersungguh-sungguh dalam menghirup air kedalam hidung dalam kondisi puasa terkadang air tersebut merembet masuk ke perutnya sehingga puasanya menjadi batal.
Karena itu jika pasta gigi pengaruhnya sangat kuat sampai bisa masuk ke perut maka tidak boleh menggunakannya, atau minimal hukumnya makruh

Artikel lengkap baca di Musallamun.com/Musallamun.blogspot.com


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Gosok Gigi Saat Puasa, Batalkah?"

Post a Comment

Berkomentar disini