Hukum Bergerak Lebih dari 3X dalam Shalat

bergerak 3 kali

Menurut Al-Quran dan Hadist

Bagaimana jika orang shalat melakukan gerakan, seperti menggaruk-garuk tubuh, melipat lengan baju atau membetulkan sajadah. Apakah bisa membatalkan shalatnya? Masalah ini memang sering disalah mengerti oleh sebagian masyarakat, mereka berkeyakinan jika melakukan gerakan tiga kali dapat membatalkan shalat, padahal baik Al-Qur’an maupun hadis tidak ada yang menyebutkan demikian bahkan tidak ada aturan itu, hanya saja memang ulama menyebut soal gerakan banyak dalam shalat, banyak disini sebenarnya berapa?
Berkenaan dengan hal ini, seorang ulama madzhab Syafi’i menyebutkan satu kaidah:
Setiap perkara yang didapatkan oleh syari’at secara mutlak tanpa batasan maka ketentuannya dikembalikan kepada norma yang berlaku di masyarakat.

Tidak Membatalkan Shalat

Imam An-Nawawi bahkan menyebutkan lebih gamblang, jumlah banyaknya gerakan yang mengganggu shalat tergantung pada pemahaman atau norma yang berlaku di masyarakat. Dengan demikian seandainya gerakan yang melebihi 3x bagi suatu masyarakat dianggap banyak, seorang yang bergerak lebih dari 3x tanpa ada kebutuhan yang penting maka shalatnya kurang sempurna atau bahkan bisa menjadi tidak sah. Dari paparan ini maka dapat kita ketahui bahwa aktivitas gerakan dalam shalat seperti menggaruk, memperbaiki baju atau memperbaiki sajadah tidak membatalkan shalat walau pun terhitung banyak, dengan catatan bahwa gerakan tersebut memang dia lakukan karena kebutuhan, bukan sekedar iseng atau usil.

Artikel lengkap baca di Musallamun.com/Musallamun.blogspot.com

Postingan terkait: