Menurut Al-Quran dan Hadist
Bagaimana jika orang shalat melakukan
gerakan, seperti menggaruk-garuk tubuh, melipat lengan baju atau membetulkan
sajadah. Apakah bisa membatalkan shalatnya? Masalah ini memang sering disalah mengerti
oleh sebagian masyarakat, mereka berkeyakinan jika melakukan gerakan tiga kali
dapat membatalkan shalat, padahal baik Al-Qur’an maupun hadis tidak ada yang
menyebutkan demikian bahkan tidak ada aturan itu, hanya saja memang ulama
menyebut soal gerakan banyak dalam shalat, banyak disini sebenarnya berapa?
Berkenaan dengan hal ini, seorang
ulama madzhab Syafi’i menyebutkan satu kaidah:
Setiap
perkara yang didapatkan oleh syari’at secara mutlak tanpa batasan maka
ketentuannya dikembalikan kepada norma yang berlaku di masyarakat.
Tidak Membatalkan Shalat
Imam An-Nawawi bahkan menyebutkan
lebih gamblang, jumlah banyaknya gerakan yang mengganggu shalat tergantung pada
pemahaman atau norma yang berlaku di masyarakat. Dengan demikian seandainya
gerakan yang melebihi 3x bagi suatu masyarakat dianggap banyak, seorang yang
bergerak lebih dari 3x tanpa ada kebutuhan yang penting maka shalatnya kurang
sempurna atau bahkan bisa menjadi tidak sah. Dari paparan ini maka dapat kita
ketahui bahwa aktivitas gerakan dalam shalat seperti menggaruk, memperbaiki
baju atau memperbaiki sajadah tidak membatalkan shalat walau pun terhitung
banyak, dengan catatan bahwa gerakan tersebut memang dia lakukan karena
kebutuhan, bukan sekedar iseng atau usil.
Artikel lengkap baca di Musallamun.com/Musallamun.blogspot.com
Artikel lengkap baca di Musallamun.com/Musallamun.blogspot.com