Hukum Merubah Ciptaan Allah

Hukum Merubah Ciptaan Allah

Asal Hukum Hiasan

Ada banyak orang yang menganggap enteng semacam ini termasuk kedalam kategori merias diri atau yang disebut dalam al-Quran dengan zina perhiasan yang dimaknai dengan syari’at dengan merias diri atau mempercantik diri. Sebagaimana firman Allah swt:

“Katakanlah, ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah mengharamkan) rezeki yang baik-baik? (QS. Al A’raf : 32)
Hukum hiasan


Fahru Razi dalam tafsirnya meyebutkan, Kata “zina” mengandug dua arti. Pertama, pakaian yang menutup aurat. Sedangkan pendapat kedua adalah segala macam alat berhias termasuk didalamnya semua bentuk hiasan, alat pembersih badan, sepatu hak tinggi dan perhiasan. Sedangkan asal hukum segala bentuk zina atau hiasan adalah boleh. Kecuali yang telah di khususkan oleh dalil yang mengeluarkannya dari kategori mubah. Jika demikian, apakah semua perubahan bentuk tubuh itu benar-benar menjadi perhiasan bagi mereka? Namun banyak ulama yang memasukan praktek operasi demikian ini dengan praktek mengubah ciptaan Allah swt. Sebuah praktek yang dilarang dari syari’at agama.
Allah swt berfirman:

“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa :119)

Larangan Bertato, Mencabut Alis dan Kikir Gigi

Bentuk lain mengubah ciptaan Allah adalah bertato. Rasul saw bersabda:

“Allah subhanahu wa ta’ala melaknat wanita wanita yang membuat tato, meminta di tato, mencabut alis dan memperbaiki susunan giginya untuk mempercantik diri, yang telah merubah ciptaan Allah” (HR. Bukhari Muslim dan lainnya).
hukum bertatto

Hadis sah ini menjadi dasar larangan merubah ciptaan Allah. Dalam hadis ini Allah melaknat para wanita yang membuat tato, berikut wanita yang minta dibuatkan tato. Wanita yang mencabut alis dan meminta dicabutkan alisnya, serta wanita yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya. Larangan bertato, mencabut alis dan kikir gigi berlaku bagi wanita maupun laki-laki. Tidak ada perbedaan hukum antara objek dan subjeknya, karena disana terdapat laknat. Laknat Allah swt menunjukkan keharamannya, bahkan ada ulama yang menyebutnya sebagai dosa besar. Karena laknat hanya diberikan untuk perbuatan yang haram dan berat tingkat ke haramannya. Dan diantara landasan dosa besar adalah adanya ancaman laknat, murka, neraka, ancaman atau hukuman didunia.


Menurut imam As Syaukani, bahwa larangan bertato ini hanya berlaaku pada perubahan yang sifatnya permanen. Adapaun yang sifatnya tidak permanen seperti cat dan sejenisnya yang berwarna tanpa menusukkan jarum terlebih dahulu, telah dibolehkan oleh imam Malik dan ulama lainnya.


Larangan mencukur alis masih dalam satu larangan dengan bertato. Perbuatan ini dilarang, mencukur, mengerik atau menghilangkan baik sebagian atau seluruh alis tetap saja dilarang. Hal ini sering dilakukan oleh wanita, terutama bagi mereka yang akan menikah. Mereka melakukan ini supaya terlihat lebih cantik.
hukum mengikir alis


Terdapat pengecualian dalam hal mencukur alis. Yaitu menghilangkan rambut yang tumbuh di wajah wanita seperti jenggot dan kumis. Maka hal tersebut tidak dilarang. Bahkan hal itu hukumnya mustahab atau lebih disukai. Karena larangan yang terkandung di dalam hadis berkaitan dengan alis dan rambut yang tumbuh di wajah.


Sedangkan maksud mengikir gigi adalah merenggangkan gigi atau menggeser gigi taring dan tempat gigi seri, hal ini sering dilakukan oleh wanita-wanita yang sudah tua dengan tujuan agar terlihat lebih muda. Sebenarnya kerenggangan gigi seri terjadi pada anak-anak kecil. Setiap kali bertambah usia, seorang wanita khawatir sehingga ia merapihkan giginya dengan alat perapih gigi supaya terlihat lembut dan baik serta tampak lebih muda. Perbuatan ini haram baik bagi subjek maupun objeknya berdasarkan hadis Rasulullah saw, karena sifatnya yang merubah ciptaan Allah, pemalsuan dan penipuan. Konteks hadis larangan ini adalah mereka melakukan hal tersebut hanya untuk menambah kecantikan semata. Sedangkan jika seseorang melakukannya untuk pengobatan atau menghilangkan aib di gigi, maka tak mengapa melakukannya.

Khitan dan Melubangi Telinga


Mengubah dengan menambahi atau mengurangi bagian-bagian tertentu pada tubuh manusia, jika selamanya termasuk mengubah ciptaan Allah tidak diharamkan. Misalnya Khitan. Pada hakikatnya khitan itu memotong/membuang sebagian kulit kemaluan laki-laki. Sekilas khitan termasuk mengubah ciptaan Allah, namun karena khitan di syari’atkan agama, maka khitan termasuk perkara mengubah ciptaan Allah yang di bolehkan.

“Sesungguhnya Nabi Muhammad saw mengkhitan Hasan dan Husein pada hari ketujuh dari kelahirannya.” (HR. Al Hakim dan Baihaqi)

hukum khitan



Dalam hadis lain, Rasulullah saw bersabda:

“Buanglah dari rambut kekufuran dan berkhitanlah (HR. Ahmad dan Abu Daud)


Lalu bagaimana dengan melubangi telinga wanita untuk dipakaikan anting atau tindik? Dalam hadis yang terkait dengan shalat idul fitri disebutkan bahwa 
hukum melubangi telinga

Rasulullah saw mendatangi para wanita dan memerintahkan mereka untuk bersedekah namun ia beliau shallallahu’alaihi wa sallam mendatangi para wanita bersama Bilal dan memerintahkan mereka untuk bersedekah para wanita mencabut anting mereka. (HR. Bukhari)


Selanjutnya - Ciri dan Sifat Ya'juj dan Ma'juj

Postingan terkait: