Alkisah
beberapa orang sahabat melihat seorang pemuda berbadan kekar yang rajin
bekerja, mereka pun berkata mengomentari pemuda tersebut, “Andai saja pekerjaan yang rajin dan giat ini dilakukan untuk jihad di
jalan Allah”, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam langsung menyela mereka dengan
sabdanya: “Janganlah kamu berkata seperti itu, jika dia bekerja untuk menafkahi
anak-anaknya yang masih kecil, maka ia berada di jalan Allah. Jika ia bekerja
untuk menafkahi kedua orang-tuanya yang sudah tua, maka ia di jalan Allah. Dan
jika ia bekerja untuk memenuhi kebutuhan dirinya, maka ia pun di jalan Allah.
Namun jika ia bekerja dalam rangka riya atau berbangga diri, maka ia di jalan
setan.” (HR. Thabrani)
Para
Nabi dahulu sebagai manusia paling mulia di muka bumi pun bekerja untuk
menghidupi keluarganya. Disamping mengumbar agama Allah, berdakwah dan
mengajarkan risalahnya kepada manusia.
Allah
berfirman:
"Dan kami tidak
mengutus Rasul-Rasul sebelummu,
melainkan mereka sungguh memakan makanan
dan berjalan di pasar pasar.” (QS. Al-Furqan:20)
Ayat
ini merupakan landasan di syari’atkannya untuk giat bekerja mencari penghidupan
baik dengan berniaga, industry, atau yang lainnya.
Sejumlah
riwayat menyebutkan Nabi Adam a.s. bertani, Nabi Ibrahim menjual pakaian, Nabi
Nuh a.s. dan Nabi Zakaria berprofesi tukang kayu, Nabi Idris a.s. seorang
penjahit, dan Nabi Musa a.s. seorang penggembala. Sedangkan Nabi daud
sebagaimana dikisahkan adalah pembuat baju besi.
"Dan sesungguhnya
telah Kami berikan kepada Daud karunia dari kami, (Kami berfirman): hai
gunung-gunung dan burung-burung, bertasbihlah berulang-ulang bersama Daud. Dan
Kami telah melunakkan besi untuknya. (Yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar
dan ukurlah anyamannya dan kerjakanlah amalan yang shaleh. Sesungguhnya aku
melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Saba’ : 10-11)
Nabi
kita yang mulia juga mengabarkan bahwa beliau pernah bekerja sebagai
penggembala kambing. Sabda beliau:
“Tidaklah Allah
mengutus seorang Nabi melainkan pernah menjadi penggembala kambing.” Para
sahabat bertanya, “Begitu juga engkau?” beliau bersabda, “Ya, aku pernah
menggembala kambing penduduk mekkah dengan upah sejumlah uang.” (HR. Bukhari)
Selain
itu baginda Rasulullah saw juga berdagang, beliau pernah melakukan perjalanan
bisnis ke negeri Syam untuk menjual barang dagangan milik Khadijah r.a. oleh
karena itu islam sangat mendorong untuk bekerja dan berusaha mencari
penghidupan.
Allah Menjadikan Bumi Mudah Bagi Kita
Allah
swt berfirman:
“Dialah yang
menjadikan bumi itu mudah bagi kamu. Maka berjalanlah di segala penjurunya dan
makanlah sebahagian dari rezki-Nya, dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah)
dibangkitkan.” (QS. Al Mulk: 15)
15
abad yang lalu, dimana sarana transportasi masih sangat terbatas, Allah sudah
mengatakan bahwa bumi dijadikan mudah untuk kita huni. Ibnu Kasir menjelaskan
bahwa ayat ini merupakan perintah Allah untuk melakukan perjalanan di seluruh
penjuru bumi yang kita iniginkan. Jika perintah untuk mondar-mandir di berbagai
daerah dan Negara lain dalam rangka melakukan berbagai pekerjaan dan berniaga.
Setelah Allah memerintahkan kita untuk menjelajahi dunia dan dalam rangka
mencari rizki dengan pekerjaan, Allah kemudian berfirman makanlah dari
rezki-Nya.
Mengingat
larangan jual beli khamr, bangkai babi dan patung karena dinilai tidak
bermanfaat dan juga berpegang pada kaidah muamalah yang mumpuni hokum, asal
segala sesuatu itu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.
Maka pemilik, pengelola dan karyawan yang secara langsung terlibat dalam
produksi, distribusi dan penjualan khamr yang untuk dikonsumsi hukumnya haram.
“Anas Ibnu Malik
berkata, bahwa Rasulullah dalam masalah khamr melaknat sepuluh orang :
produsennya, distributornya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya,
penjualnya, pemakan harga hasilnya, pembelinya dan pemesannya.” (HR. Tirmidzi)
Demikian
pula sebuah profesi yang tidak langsung tapi secara khusus melayani khamr konsumtif,
seperti tukang ojeg, karyawan ekspedisi, satpam, klinik service dll-nya memang
hanya dikhususkan untuk melayani khamr konsumtif ini, maka hasil dari profesi
itu menjadi haram. Karena hakikatnya sama dalam membantu pengembangan dosa dan
perusahaan. Namun jika bukan untuk tujuan konsumsi tetapi memberikan
kemanfaatan bagi orang banyak, maka profesi-profesi itu tidak dilarang.
Demikian pula profesi yang tidak langsung dari produksi, distribusi dan
pejualan khamr konsumtif seperti tukang ojeg, karyawan ekspedisi, satpam,
klinik service dll tidak diharamkan sepanjuang profesi-profesi ini bersifat
pelayanan umum. Tidak hanya melayani secara khusus.