Pekerjaan Yang Baik Menurut Islam & Rasulullah SAW

Pekerjaan Yang Baik Menurut Islam & Rasulullah SAW

 

Bekerja Adalah Berjihad di Jalan Allah

jihad bekerja
Alkisah beberapa orang sahabat melihat seorang pemuda berbadan kekar yang rajin bekerja, mereka pun berkata mengomentari pemuda tersebut, “Andai saja pekerjaan yang rajin dan giat ini dilakukan untuk jihad di jalan Allah”, Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam langsung menyela mereka dengan sabdanya: “Janganlah kamu berkata seperti itu, jika dia bekerja untuk menafkahi anak-anaknya yang masih kecil, maka ia berada di jalan Allah. Jika ia bekerja untuk menafkahi kedua orang-tuanya yang sudah tua, maka ia di jalan Allah. Dan jika ia bekerja untuk memenuhi kebutuhan dirinya, maka ia pun di jalan Allah. Namun jika ia bekerja dalam rangka riya atau berbangga diri, maka ia di jalan setan.” (HR. Thabrani)

Pekerjaan Para Nabi

pekerjaan Nabi

Para Nabi dahulu sebagai manusia paling mulia di muka bumi pun bekerja untuk menghidupi keluarganya. Disamping mengumbar agama Allah, berdakwah dan mengajarkan risalahnya kepada manusia.

Allah berfirman:
"Dan kami tidak mengutus Rasul-Rasul sebelummu, melainkan mereka sungguh memakan makanan dan berjalan di pasar pasar.” (QS. Al-Furqan:20)

Ayat ini merupakan landasan di syari’atkannya untuk giat bekerja mencari penghidupan baik dengan berniaga, industry, atau yang lainnya.
Sejumlah riwayat menyebutkan Nabi Adam a.s. bertani, Nabi Ibrahim menjual pakaian, Nabi Nuh a.s. dan Nabi Zakaria berprofesi tukang kayu, Nabi Idris a.s. seorang penjahit, dan Nabi Musa a.s. seorang penggembala. Sedangkan Nabi daud sebagaimana dikisahkan adalah pembuat baju besi.

"Dan sesungguhnya telah Kami berikan kepada Daud karunia dari kami, (Kami berfirman): hai gunung-gunung dan burung-burung, bertasbihlah berulang-ulang bersama Daud. Dan Kami telah melunakkan besi untuknya. (Yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya dan kerjakanlah amalan yang shaleh. Sesungguhnya aku melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Saba’ : 10-11)

Nabi kita yang mulia juga mengabarkan bahwa beliau pernah bekerja sebagai penggembala kambing. Sabda beliau:

“Tidaklah Allah mengutus seorang Nabi melainkan pernah menjadi penggembala kambing.” Para sahabat bertanya, “Begitu juga engkau?” beliau bersabda, “Ya, aku pernah menggembala kambing penduduk mekkah dengan upah sejumlah uang.” (HR. Bukhari)


Selain itu baginda Rasulullah saw juga berdagang, beliau pernah melakukan perjalanan bisnis ke negeri Syam untuk menjual barang dagangan milik Khadijah r.a. oleh karena itu islam sangat mendorong untuk bekerja dan berusaha mencari penghidupan.

Allah Menjadikan Bumi Mudah Bagi Kita


Allah swt berfirman:
“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu. Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya, dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS. Al Mulk: 15)
15 abad yang lalu, dimana sarana transportasi masih sangat terbatas, Allah sudah mengatakan bahwa bumi dijadikan mudah untuk kita huni. Ibnu Kasir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan perintah Allah untuk melakukan perjalanan di seluruh penjuru bumi yang kita iniginkan. Jika perintah untuk mondar-mandir di berbagai daerah dan Negara lain dalam rangka melakukan berbagai pekerjaan dan berniaga. Setelah Allah memerintahkan kita untuk menjelajahi dunia dan dalam rangka mencari rizki dengan pekerjaan, Allah kemudian berfirman makanlah dari rezki-Nya.

10 Orang Yang Terkena Laknat Karena Pekerjaannya

laknat penjual khamr
Mengingat larangan jual beli khamr, bangkai babi dan patung karena dinilai tidak bermanfaat dan juga berpegang pada kaidah muamalah yang mumpuni hokum, asal segala sesuatu itu adalah boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Maka pemilik, pengelola dan karyawan yang secara langsung terlibat dalam produksi, distribusi dan penjualan khamr yang untuk dikonsumsi hukumnya haram.

“Anas Ibnu Malik berkata, bahwa Rasulullah dalam masalah khamr melaknat sepuluh orang : produsennya, distributornya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan harga hasilnya, pembelinya dan pemesannya.” (HR. Tirmidzi)


Demikian pula sebuah profesi yang tidak langsung tapi secara khusus melayani khamr konsumtif, seperti tukang ojeg, karyawan ekspedisi, satpam, klinik service dll-nya memang hanya dikhususkan untuk melayani khamr konsumtif ini, maka hasil dari profesi itu menjadi haram. Karena hakikatnya sama dalam membantu pengembangan dosa dan perusahaan. Namun jika bukan untuk tujuan konsumsi tetapi memberikan kemanfaatan bagi orang banyak, maka profesi-profesi itu tidak dilarang. Demikian pula profesi yang tidak langsung dari produksi, distribusi dan pejualan khamr konsumtif seperti tukang ojeg, karyawan ekspedisi, satpam, klinik service dll tidak diharamkan sepanjuang profesi-profesi ini bersifat pelayanan umum. Tidak hanya melayani secara khusus.

Adapun perawat dan pelatih anjing termasuk didalamnya pengelola dan karyawan salon anjing tidak di haramkan. Seandainya pun karyawan salon anjing itu meyakini kenajisan anjing, ini tidak mempengaruhi terhadap kebolehan profesinya sepanjang dia bisa mensucikan diri dan tidak memelihara anjing dirumahnya.

Postingan terkait: